
Usai dijatuhkan vonis, Ariel memiliki kesempatan selama tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Singgih Budi Prakoso dan dua anggota majelis hakim Agus Suwargi SH dan DR Sahrul Mahmud SH pun menutup sidang. Vonis Ariel 3 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ariel 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan. Dari pantauan di ruang sidang, para pengunjung langsung berteriak saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis. ‘Sahabat Peterpan’ pun sontak menangis dan sebagian massa anti Ariel mengaku kecewa dan meminta jaksa untuk banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar